Aming's Blog

Catatan si-Aming

Home » Export & Import » Persyaratan Permohonan Reimpor Barang Reject / Claim

Persyaratan Permohonan Reimpor Barang Reject / Claim

Apa jadi nya ketika produk yang sudah susah payah kita export ke luar negeri tiba-tiba dikembalikan dengan alasan tidak sesuai dengan kriteria yang Customer inginkan, tentu saja selain merugi dari sisi waktu dan biaya yang ditimbulkan kita juga harus berurusan dengan bea cukai untuk mengurus Permohonan Reimport Barang Reject / claim tersebut.

Agar mempermudah didalam proses pengurusan permohonan reimpor barang reject / claim, impotir harus menyiapkan dokumen-dokumen sebagai persyaratan yang harus dilengkapi, diantaranya :

  1. Surat Permohonan Asli
  2. CopyAPI/ APIT
  3. Copy NPWP
  4. CopySRP
  5. Copy PPKP

Selain dokumen tersebut diatas, importir juga harus melampirkan Dokumen pada saat barang tersebut di Ekspor, diantaranya :

  1. CopyPEB ( 3 kali )
  2. Copy Invoice ( 3 kali )
  3. Copy B/L atau copy AWB ( 3 kali )
  4. Copy Persetujuan Ekspor / NPE ( 3 kali )

Terakhir, importir juga harus melengkapi dokumen Importnya berupa :

  1. Copy B/L atau copy AWB ( 3 kali )
  2. Copy Invoice ( 3 kali )
  3. Copy Packing List ( 3 kali )
  4. Asli Bukti Reject atau Claim Letter
  5. Asli Surat Kuasa
  6. Asli Surat Tugas

Semoga bermanfaat


Artikel Yang Mungkin Berkaitan :
  1. Suka Duka Importir

,

12 thoughts on “Persyaratan Permohonan Reimpor Barang Reject / Claim

  • niee says:

    Info yg bagus neh buat para eksportir

    [Reply]

    aming-ma Reply:

    :cendol

    [Reply]

  • Semoga info ini berguna bagi yang mencari info mas Aming. Saya sendiri belon pernah berhubungan dengan masalah exim.

    [Reply]

    aming-ma Reply:

    semoga juga pak….

    [Reply]

  • Kaget says:

    Saya dulu 5 tahun jadi marketing forwarder, dan untungnya soal reject ini belum pernah ditemukan. Tentunya pilah pilih customer juga penting, mengingat eksportir kita juga tak sedikit yang nakal.
    Tapi, persyaratan sekarang ko’ makin ribet ya. Sudah banyak perubahan :nohope:

    [Reply]

    aming-ma Reply:

    yup…benar sekali, kita harus cermat dalam memilih customer, tapikan tidak semua produk yang kita jual harus mulus2 aja, suatu saat pasti ada cacatnya….

    [Reply]

  • Barang Unik says:

    OO gitu ya reimpor=Barang ekspor yang harus diimpor kembali karena tidak laku. trims infonya kang aming

    [Reply]

    aming-ma Reply:

    sama2 kang…

    [Reply]

  • Asop says:

    Kalau barang reject itu kita beli dengan harga murah, bisa gak? :D

    *saya ga ngerti hal beginian*

    [Reply]

    aming-ma Reply:

    bisa saja kang Asop, tapi dalam hal ini kan penjual dan pembeli adalah company to company. Didalam pengurusan import barang reject pun semua dokumentasi yang akan diserahkan ke bea cukai harus atas nama sang penjual..

    [Reply]

  • samu says:

    Kami ada barang re-export dan di re-import lagi mohon informasi untuk persyaratan Re-import barang yang di pinjamkan ( tool ) untuk test di luar negeri dan di kembalikan lagi ke indonesia harus ada izin rekomendasi dari Deperindag ?

    Terima kasih
    sam

    [Reply]

    aming-ma Reply:

    terima kasih pak sam atas pertanyaan.
    jika saya membaca tulisan bapak diatas, izin rekomendasi Deperindag menunjuk pada HS Code yang telah bapak tetapkan pada saat Eksport, oleh karena itu HS code yang kini dipergunakan harus bapak lihat pada portal INSW

    Terima kasih

    [Reply]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>

[+] Zaazu Emoticons Zaazu.com