Persyaratan Permohonan Reimpor Barang Reject / Claim
Apa jadi nya ketika produk yang sudah susah payah kita export ke luar negeri tiba-tiba dikembalikan dengan alasan tidak sesuai dengan kriteria yang Customer inginkan, tentu saja selain merugi dari sisi waktu dan biaya yang ditimbulkan kita juga harus berurusan dengan bea cukai untuk mengurus Permohonan Reimport Barang Reject / claim tersebut.
Agar mempermudah didalam proses pengurusan permohonan reimpor barang reject / claim, impotir harus menyiapkan dokumen-dokumen sebagai persyaratan yang harus dilengkapi, diantaranya :
- Surat Permohonan Asli
- CopyAPI/ APIT
- Copy NPWP
- CopySRP
- Copy PPKP
Selain dokumen tersebut diatas, importir juga harus melampirkan Dokumen pada saat barang tersebut di Ekspor, diantaranya :
- CopyPEB ( 3 kali )
- Copy Invoice ( 3 kali )
- Copy B/L atau copy AWB ( 3 kali )
- Copy Persetujuan Ekspor / NPE ( 3 kali )
Terakhir, importir juga harus melengkapi dokumen Importnya berupa :
- Copy B/L atau copy AWB ( 3 kali )
- Copy Invoice ( 3 kali )
- Copy Packing List ( 3 kali )
- Asli Bukti Reject atau Claim Letter
- Asli Surat Kuasa
- Asli Surat Tugas
Semoga bermanfaat

Info yg bagus neh buat para eksportir
[Reply]
aming-ma Reply:
November 17th, 2011 at 8:12 am
:cendol
[Reply]
Semoga info ini berguna bagi yang mencari info mas Aming. Saya sendiri belon pernah berhubungan dengan masalah exim.
[Reply]
aming-ma Reply:
November 17th, 2011 at 8:12 am
semoga juga pak….
[Reply]
Saya dulu 5 tahun jadi marketing forwarder, dan untungnya soal reject ini belum pernah ditemukan. Tentunya pilah pilih customer juga penting, mengingat eksportir kita juga tak sedikit yang nakal.
Tapi, persyaratan sekarang ko’ makin ribet ya. Sudah banyak perubahan :nohope:
[Reply]
aming-ma Reply:
November 17th, 2011 at 8:11 am
yup…benar sekali, kita harus cermat dalam memilih customer, tapikan tidak semua produk yang kita jual harus mulus2 aja, suatu saat pasti ada cacatnya….
[Reply]
OO gitu ya reimpor=Barang ekspor yang harus diimpor kembali karena tidak laku. trims infonya kang aming
[Reply]
aming-ma Reply:
November 17th, 2011 at 8:10 am
sama2 kang…
[Reply]
Kalau barang reject itu kita beli dengan harga murah, bisa gak?
*saya ga ngerti hal beginian*
[Reply]
aming-ma Reply:
November 21st, 2011 at 10:37 am
bisa saja kang Asop, tapi dalam hal ini kan penjual dan pembeli adalah company to company. Didalam pengurusan import barang reject pun semua dokumentasi yang akan diserahkan ke bea cukai harus atas nama sang penjual..
[Reply]
Kami ada barang re-export dan di re-import lagi mohon informasi untuk persyaratan Re-import barang yang di pinjamkan ( tool ) untuk test di luar negeri dan di kembalikan lagi ke indonesia harus ada izin rekomendasi dari Deperindag ?
Terima kasih
sam
[Reply]
aming-ma Reply:
December 29th, 2011 at 4:37 pm
terima kasih pak sam atas pertanyaan.
jika saya membaca tulisan bapak diatas, izin rekomendasi Deperindag menunjuk pada HS Code yang telah bapak tetapkan pada saat Eksport, oleh karena itu HS code yang kini dipergunakan harus bapak lihat pada portal INSW
Terima kasih
[Reply]